Yang paling ‘fair’ sebenarnya pemerintah bersama KPPU harus mengendus apakah tarif mahal ini karena ada praktik persaingan tidak sehat atau tidak, misalnya kartel

Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi kemungkinan kenaikan harga tiket pesawat karena persaingan tidak sehat atau dugaan praktik kartel.

“Yang paling ‘fair’ sebenarnya pemerintah bersama KPPU harus mengendus apakah tarif mahal ini karena ada praktik persaingan tidak sehat atau tidak, misalnya kartel,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam seminar nasional Polemik Harga Tiket Pesawat dalam Perspektif Hukum, Bisnis dan Investasi” di Jakarta, Jumat.

Tulus menilai pengawasan merupakan kewajiban yang sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Baca juga: Analis : ubah paradigma tiket mahal kembali normal

“Ini kan fakta, di UU kita sudah jelas menyebutkan bahwa tarif batas atas itu memang harus memperhatikan kepentingan konsumen dari dugaan praktik persaingan tidak sehat,” katanya.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, lanjut dia, langsung diumumkan dan diberi sanksi.

“Kecuali pemerintah mau ubah regulasinya misalnya UU di penerbangan atau minimal merevisi ketentuan tarif batas atas. Berani tidak pemerintah menurunkan tarif batas atas lagi dan atau sekalian menghapuskan tarif batas bawahnya,” katanya.

Baca juga: Menhub harapkan ada ekulibrium baru harga tiket pesawat

Menurut dia, ketentuan tarif batas bawah dibuat untuk melindungi dari persaingan tidak sehat dari fenomena perang tarif bawah atau maskapai yang kurangi perawatan pesawat untuk menekan tarif.

Solusi lain yang ditawarkan Tulus, yakni menghapus PPN yang diyakini signifikan mengurangi biaya operasional.

“Saya kira yang paling ‘fair’ juga pemerintah harus menhapus PPN, pesawat atau avtur karena di sleuruh dunia tidak dikenakan PPN hanya di Indonesia. Jadi pemerintah tidak ‘fair’ menekan hargga tiket turun tapi maunya mendapatkan pendapatan yang signifikan dari PPN,” katanya.

Baca juga: Indef: Tiket pesawat pukul pertumbuhan triwulan II sektor transportasi

Terkait skema diskon bagi maskapai penerbangan berbiaya murah (LCC), Tulus menilai hal itu sudah keluar dari jalur regulasi, terlebih yang memegang kendali Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Diskon itu bentuk intervensi yang antiregulasi, karena ketentuannya kan sudah jelas formulasinya tarif batas atas dan tarif batas bawah, silakan bermain di ruang itu saja. Jadi, pemeirntah jangan bermain di ruang yang tidak ada regulasinya apalagi yang mengatur Kemenko, itu kan tupoksinya Kemenhub dan terlalu intervensi,” katanya.

Baca juga: KPPU bersiap sidangkan kasus dugaan kartel tiket pesawat

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019