Ciamis (ANTARA) - Polisi mengungkap praktik penjualan minuman keras oplosan jenis ciu di bengkel tambal ban sepintas tidak mencurigakan sebagai tempat berjualan minuman memabukkan, di Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
"Ciu itu diperjualbelikan di bengkel tempat usahanya, jadi sambil usaha bengkel sambil jual minuman," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui siaran pers, di Ciamis, Jumat.
Ia menuturkan, hasil pengungkapan itu telah diamankan seorang perempuan atau penjual inisial DH (27) di bengkelnya yang berlokasi di Dusun Cidadap, Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan.
Praktik penjualan minuman keras oplosan itu, kata dia, berhasil terungkap oleh kepolisian berdasarkan peran aktif warga yang melaporkan adanya bengkel tambal ban berjualan minuman keras.
"Hasil pemeriksaan ternyata benar di bengkel itu ada 15 dus berisi 152 botol, lalu kami amankan," katanya lagi.
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan bahwa penjualnya telah dua bulan berjualan minuman keras ilegal dengan keuntungan sebesar Rp1,8 juta dari penjualan 15 dus minuman keras.
Baca juga: Kapolda Jabar pimpin pemusnahan minuman keras
Pemilik bengkel tambal ban itu, kata Bismo, mengaku selama ini dipasok seseorang berinisial A dari Kota Solo, Jawa Tengah yang saat ini pemasok tersebut sedang dalam pengejaran kepolisian.
"Untuk pemasok sudah kami tetapkan DPO (daftar pencarian orang) Polres Ciamis," katanya lagi.
Ia menambahkan, kasus penjualan minuman keras oplosan dari Solo itu terus dikembangkan, untuk tersangka dijerat pasal 204 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Peredaran minuman keras itu, kata dia, akan membahayakan jiwa manusia yang mengonsumsinya karena kadar dalam minuman tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Tentu berbahaya bagi kesehatan, kita tak mau kecolongan warga meninggal akibat minuman oplosan," katanya pula.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019