Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum EMI Music South East Asia dan PT EMI Indonesia membayar ganti rugi dan denda total senilai Rp4,8 miliar.Dalam putusan Majelis Komisi di Jakarta, Jumat, disebutkan pihak EMI Music South East Asia dan EMI Indonesia harus membayar ganti rugi sebesar Rp3.814.749.520 kepada PT Aquarius Musikindo serta membayar denda Rp1 miliar kepada negara.Kasus tersebut bermula dari laporan PT Aquarius yang menilai perpindahan label rekaman grup musik Dewa 19 ke EMI Music South East Asia yang melibatkan PT EMI Indonesia serta Arnel Affandi dan Iwan Sastra Wijaya telah menyebabkan perusahaan rekaman lokal itu mengalami kerugian Rp4,2 miliar lebih. Dalam proses perpindahan tersebut para terlapor diduga telah bersekongkol membocorkan rahasia perusahaan PT Aquarius. Majelis Komisi yang diketuai Sukarmi menyatakan kelima terlapor telah terbukti melakukan persekongkolan dalam membocorkan rahasia perusahaan PT Aquarius. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 23 itu menyebutkan "pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat". Atas putusan KPPU tersebut, kuasa hukum EMI Music South East Asia, PT EMI Indonesia serta Arnel Affandi, menyatakan akan mengajukan keberatan. "Kami akan segera mengajukan keberatan. Dewa 19 dan Iwan Sastra baru akan kami hubungi," ujar Andi F. Simangunsong. Andi menilai perhitungan kerugian oleh KPPU yang dibuat berdasarkan rata-rata nilai penjualan album kelompok musik Dewa 19 selama berada di bawah naungan PT Aquarius. "Penjulan album tidak selalu rata (setiap album). Jadi tidak logis untuk menghitung penjualan album di masa depan dengan rumus itu. Kami bicara musik bukan produk elektronik seperti telepon genggam," ujar Andi. Sementara itu, kuasa hukum PT Aquarius Rikrik Rizkiyana mengatakan putusan KPPU tersebut akan membuat persaingan industri musik berjalan dengan baik. "Jadi pola pembajakan artis yang tidak sehat itu ilegal," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008