"Kami mendorong itu (peradilan pemilu), karena di undang-undang sudah disebut secara eksplisit untuk dibentuk peradilan pemilu," ujar Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.
Baca juga: Sidang Pileg, Bawaslu: Yang diputus Bawaslu bukan soal hasil
Baca juga: MK tolak semua permohonan gugatan hasil pileg di Jateng
Menurut Abhan amanat pembentukan peradilan pemilu sudah lama diundangkan, sehingga perlu segera direalisasikan supaya dalam sistem peradilan pemilu hanya ada satu peradilan.
"Sistem peradilan pemilu itu cukup satu saja, ini kan ada Bawaslu, ada di Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan di Mahkamah Konstitusi. Maka berdasarkan amanat UU 10/2016, pembentukan peradilan pemilu itu harus dipikirkan," ujar Abhan.
Sebelumnya ada putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara Partai Gerindra daerah pemilihan Sumatera Utara 9 tingkat DPRD Provinsi. Dalam putusan tersebut, MK menilai Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya.
Atas kejadian ini Abhan menilai perlunya evaluasi komprehensif dari pelaksanaan Pemilu 2019 yang mendasari UU 7/2017 tentang Pemilu.
Menurut Abhan pihaknya memiliki kewenangan terkait tata cara dan prosedur bukan hasil perolehan suara. Namun bila keputusan Bawaslu pada akhirnya berimbas pada persoalan perolehan suara, hal itu sudah menjadi konsekuensi akibat adanya hal yang salah dalam tata cara serta prosedur kepemiluan.
"Oleh sebab itu saya kira peradilan pemilu memang perlu segera dibentuk, sehingga yang mengadili persoalan kepemiluan cukup satu saja," ujar Abhan.
Baca juga: MK nyatakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan lampaui kewenangan
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019