Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan upaya pencegahan jaksa 'nakal' terus dilakukan lewat pembinaan dan arahan-arahan agar tidak terlibat dalam tindak kejahatan karena bisa terkena sanksi berat.
"Pencegahan dilakukan terus doang. Kita ini punya 10 ribu jaksa. Yang nakal bukan semua, bisa aja terjadi di mana-mana, usaha pencegahan kita lakukan tidak pernah berhenti," kata Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat.
Ia mengatakan jika ada oknum jaksa yang melakukan perbuatan melawan hukum itulah yang harus ditindak oleh pihaknya.
"Bukan berarti dibiarkan dan didiamkan setiap ada kesalahan, pencegahan selalu dilakukan diberikan arahan, diberikan petunjuk dan sebagainya. Kalau masih ada yang melakukan penyimpangan dan kesalahan itu yang harus ditindak," katanya.
Saat ditanya sudah ada berapa jaksa yang ditangkap, Prasetyo kembali menegaskan bahwa siapapun yang bersalah harus menanggung akibat dari perbuatannya.
"Itu sudah prinsip untuk kejaksaan tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada yang dilindungi, yang ada dicegah, sekali lagi yang bersalah harus mempertangungjawabkan kesalahannya," kata Prasetyo.
Baca juga: Jaksa Agung benarkan dua jaksa ditangkap KPK
Namun ia langsung menjelaskan jaksa yang terindikasi terlibat saja yang akan mendapatkan sanksi, sedangkan yang tidak terlibat namun mengetahui mungkin hanya menjadi saksi atau yang lainnya.
Pada peringatan Hari Bhakti Adhayaksa ke-59 bulan Juli lalu, Prestyo sempat menyingung soal masih adanya jaksa 'nakal' dalam lembaga yang dipimpinnya. Dan ia memperingatkan agar insan Adhayaksa menjaga teguh integritas dan disiplin diri dalam melaksanakan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
Sementara itu sejumlah kasus menyeret oknum jaksa masih terjadi di sejumlah daerah seperti dugaan suap kasus tindak pidana kepabeanan di Jawa Tengah yang melibatkan mantan Kejati setempat.
Baca juga: Kejagung:Jaksa ditangkap KPK itu oknum
Kasus ini mendorong Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung untuk memecat mantan Kejati Jateng, Sadiman.
Selanjutnya kasus tiga jaksa yang ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana penyuapan di Jakarta.
Dan berikutnya perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tanah di wilayah Kampung Bontomanai, Kota Makassar, Sulawesi Tengah yang menyeret oknum JPU dari Kejaksaan Tinggi Setempat.
Baca juga: Bidang Pengawasan Kejagung periksa jaksa yang ditangkap KPK
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019