Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak dan tidak menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Utara bernama Faisal Amri dan Profesor Darmayanti Lubis.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan Faisal Amri mendalilkan terjadi penghilangan suara sebanyak enam suara di Kecamatan Teluk Dalam.
Mahkamah kemudian menyandingkan salinan form DA1 Kecamatan Teluk Dalam antara bukti dari pemohon dan termohon.
"Setelah dicermati Mahkamah, dalam seluruh proses pencermatan disimpulkan dalil pemohon berkenaan pengurangan suara di Kecamatan Teluk dalam tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum," kata Arief Hidayat.
Baca juga: Sidang Pileg, MK batalkan SK KPU untuk Dapil Sumut 9 DPRD
Baca juga: Sidang Pileg, MK putus 55 sengketa Pileg 2019
Untuk itu, Mahkamah menolak permohonan Faisal Amri untuk seluruhnya. Ada pun Faisal Amri yang memiliki perolehan suara 496.618 berupaya menggeser posisi caleg Badikenita br Sitepu yang berada di posisi keempat suara terbanyak sebanyak 496.760.
Sementara untuk perkara yang diajukan Darmayanti Lubis, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan permohonan pemohon bertanggal 22 Mei 2019 pada bagian awal uraian posita menyebutkan tentang permohonan tentang perolehan kursi pemohon pada pemilihan umum legislatif tingkat Provinsi Maluku.
Sementara kedudukan hukum Darmayanti Lubis mendalilkan sebagai perseorangan calon anggota DPD RI dari Sumut.
Dalam petitum permohonan, Darmayanti Lubis meminta Mahkamah memerintahkan KPU menyelenggaran penghitungan suara ulang di kabupaten/kota yang tidak disebutkan secara rinci.
"Fakta persidangan baru terungkap jelas kabupaten/kota yang dimaksud Langkat, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu, Marina, Medan, Nias, Nias Selatan dan Karo yang berada di Sumatera Utara," kata Enny Nurbaningsih.
Selain itu, meski mendalilkan terjadi penggelembungan suara, pemohon tidak menjelaskan kepada siapa penggelembungan suara ditambahkan.
"Mahkamah tidak memahami apa yang sebenarnya dimohonkan pemohonan karena antara posita dan petitum dalam permohonan tidak bersesuaian sehingga permohonan pemohon tidak jelas atau kabur," kata hakim Enny.
Untuk itu, permohonan Darmayanti Lubi itu tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Sidang Pileg, KPU: lebih dari 90 persen perkara ditolak MK
Baca juga: Sidang Pileg, MK tolak gugatan Partai Nasdem Maluku
Baca juga: MK nyatakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan lampaui kewenangan
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019