Yogyakarta (ANTARA News) - Keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang perlunya ada Lembaga Pemasyarakatan (LP) khusus bagi terpidana kasus korupsi merupakan hal yang masuk akal untuk tujuan memberi efek jera.
"Kami berpendapat keinginan KPK ini sangat wajar dan perlu segera direalisasikan karena dengan memiliki LP khusus korupsi, penanganan akan lebih optimal dan dapat memberi efek jera bagi terpidana," kata Ketua Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Denny Indrayana SH, LLM, PhD, Jumat.
Menurut dia, selama ini KPK masih menitipkan tahanan kasus korupsi di rumah tahanan milik kepolisian atau kejaksaan, sehingga penanganan kasusnya kurang efektif, termasuk pengawasannya.
"Selama ini efek jera bagi terpidana kasus korupsi sangat rendah, karena besaran hukuman yang tidak sepadan," katanya.
Kata Denny, hal itu sangat dimungkinkan, karena selama menjalani proses hukum, tentunya ada `kiat-kiat` dari tersangka agar lolos dari hukuman, dengan memanfaatkan kelemahan yaitu kurangnya pengawasan di tahanan.
Ia mengatakan beberapa kasus korupsi besar yang berhasil diungkap dan diproses secara hukum, hanya divonis sekitar empat tahun.
"Belum lagi saat di LP, para terpidana mendapatkan sejumlah fasilitas layaknya hidup di hotel, dapat membawa telepon genggam (handphone), bahkan dalam satu tahun mereka bisa memperoleh beberapa kali `diskon` remisi, sehingga hukumannya semakin ringan," katanya.
Karena itu, menurut dia, dalam konteks untuk memberi efek jera maka LP khusus korupsi sangat mendukung, karena pengawasan dilakukan langsung oleh KPK.
Denny juga mengatakan, selama ini untuk menangkap dan "menjerat" pelaku korupsi sangat sulit, apalagi memenjarakannya.
"Maka, sudah semestinya kerja keras KPK perlu diimbangi dengan sanksi hukum yang optimal, bukan dengan vonis yang ringan," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008