Sulut, Tahuna (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Jumat melaksanakan pleno penetapan calon terpilih anggota DPRD pada pemilihan umum 2019, setelah adanya putusan sengketa pemilu 2019 oleh Mahkamah Konstitusi.
Pleno penetapan calon terpilih dipimpin ketua KPU Elsye PH Sinadia didampingi empat komisioner, di ruang rapat DPRD setempat yang juga dihadiri Wakil Bupati Helmud Hontong, dihadiri Bawaslu serta saksi partai politik peserta Pemilu.
Baca juga: Penetapan caleg terpilih di Sangihe tunggu petunjuk KPU RI
Baca juga: KPU Sangihe siap hadiri sidang PHPU di MK
Ketua KPU Sangihe Elsye PH. Sinadia mengatakan, pelaksanaan pleno penetapan calon terpilih anggota DPRD Sangihe merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2019.
"Pleno saat ini merupakan bagian dari tahapan Pemilu legislatif tahun 2019 yang sempat tertunda akibat gugatan di Mahkamah Konstitusi.
"Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan PHPU nomor 163-02-25/PHPU DPR-DPRD/17/2019 pada hari Selasa malam dengan amar putusan 'Permohonan pemohon tidak dapat diterima' sehingga rapat pleno penetapan calon terpilih bisa dilaksanakan hari ini," kata dia.
Dia mengatakan, setelah penetapan 25 calon anggota DPRD terpilih, tahapan selanjutnya adalah pelantikan anggota DPRD yang diawali dengan pengurusan Surat Keputusan pelantikan dari Gubernur.
"Kami percaya tahapan pelantikan anggota DPRD Sangihe akan terlaksana tepat waktu sesuai tahapan yaitu akhir bulan Agustus ini," kata dia.
Baca juga: Sidang Pileg, MK akan putus 72 perkara sengketa Pileg 2019
Baca juga: MK gelar sidang putusan sengketa Pileg 2019 Selasa hingga Jumat
Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019