Jakarta (ANTARA News) - Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Polisi Natakusuma menegaskan akan melakukan konsolidasi ke dalam sesuai dengan yang diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Pol Sutanto.
"Petunjuk dari Kapolri yaitu konsolidasi ke dalam," kata Kapolda setelah mengikuti acara serah terima jabatan (Sertijab) posisi Kapolda Kalbar di Mabes Polri Jakarta, Kamis.
Selain itu, lanjutnya, terdapat pula tugas khusus dari Kapolri yang tidak diperjelasnya kepada wartawan secara lebih terperinci. Sedangkan penegakan hukum di Kalbar akan tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Kapolda Kalbar juga mengutarakan harapannya agar terdapat kerjasama dari anggota masyarakat supaya penegakan hukum di provinsi tersebut dapat berjalan dengan baik dan benar.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Sutanto mengatakan, Sertijab itu dilakukan dalam rangka penyegaran dan agar tujuan kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di Kalbar bisa lebih efektif dan tercapai.
Mengenai anggota kepolisian yang terkait dengan pembalakan liar di Kalbar, Kapolri menuturkan, hal itu akan diproses sesuai dengan kesalahan masing-masing personil tersebut.
Ia juga mengatakan, Kalbar sebagai wilayah perbatasan juga menyimpan sejumlah potensi kejahatan selain pembalakan liar, antara lain dapat menjadi akses penyelundupan BBM dan pupuk ilegal.
Brigjen Pol Nata Kusuma sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi Polri, yang kini ditempati oleh Brigjen Pol Drs Bambang Wahyono.
Sebelumnya, Mabes Polri mencopot Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Zainal Abidin Ishak karena diduga melakukan pembiaran terjadinya pembalakan liar di wilayahnya.
Pencopotan Kapolda Kalbar ini dilakukan setelah Polri menurunkan tim Inspektorat Pengawasan Umum sejak 31 Maret 2008 sebab diduga ada keterlibatan anggota Polri dalam pembalakan liar di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar.
Tiga perwira yakni mantan Kapolres Ketapang AKBP Akhmad Sunan, mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Khadaffi dan mantan Kepala Pos Polisi Air Polres Ketapang, Iptu Agung Roy telah ditahan di Mabes Polri sebagai tersangka kasus pembalakan liar.
Sebelum menahan tiga perwira Polri itu, Polri juga telah menahan 26 tersangka termasuk tujuh pejabat Dinas Kehutanan Ketapang sebagai tersangka.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008