Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa MK tidak akan mengirim surat ke pemerintah dan DPR untuk mengingatkan, agar Undang-Undang (UU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera dibentuk. "Kalau ada saran supaya saya menulis surat, itu kan keperluan menulis surat untuk menerangkan sesuatu. Kalau ini, sudah jelas apalagi yang perlu saya terangkan," katanya seusai menerima mahasiswa Swiss German University (SGU), di Jakarta, Kamis. Sebelumnya, pakar hukum tata negara dari Universitas Universitas Indonusa Esa Unggul (IEU), Irman Putrasidin, mengemukakan bahwa MK dapat mengirimkan surat kepada pemerintah dan DPR untuk mengingatkan, agar UU Pengadilan Tipikor segera dibentuk jika tidak maka perkara korupsi akan ditangani pengadilan biasa. Batas waktunya pembentukan UU Pengadilan Tipikor sendiri sampai Desember 2009. Hal itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) pada Desember 2006, yang memberikan waktu tiga tahun untuk membentuk UU Pengadilan Tipikor sebagai pengadilan khusus dan satu-satunya sistem tindak pidana korupsi. Jimly mengatakan, putusan MK itu sudah jelas bahwa tenggang waktunya tiga tahun untuk membuat UU Pengadilan Tipikor. "Tiga tahun itu, waktu yang cukup lama untuk mengambil langkah-langkah legislasi, sehingga sangat-sangat cukup untuk menyelesaikan UU itu," katanya. Saat ini, kata dia, tinggal kesungguhan dari pemerintah untuk membuat UU itu terlebih lagi pemerintah sudah membuat perencanaan dengan membuat RUU Pengadilan Tipikor. Ia juga mengatakan, sebaliknya kalau ada keinginan pemerintah dan DPR untuk membubarkan pengadilan tipikor dan memperkuat pengadian negeri dalam menangani perkara korupsi, itu juga tidak menjadi masalah. "Kalau ingin memperkuat pengadilan negeri dan membubarkan pengadilan tipikor, itu juga konstitusional sesuai putusan MK," katanya. Sebelumnya, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Teten Masduki, menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), harus sudah ada sebelum pelaksanaan pemilu 2009 mendatang. "Pasalnya, pada 2009 para politikus itu akan konsentrasi pada pelaksanaan pemilu. Idealnya antara Mei-Juni 2008, RUU Pengadilan Tipikor sudah masuk ke DPR hingga sebelum pemilu sudah selesai menjadi UU," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008