Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menentukan sikap soal larangan penggeledahan ruang kerja anggota DPR, Al Amin Nur Nasution.
"Ya itu yang besok akan kita rapatkan untuk kita tindaklanjuti larangan itu," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, rapat pimpinan DPR memutuskan untuk sementara tidak memberikan izin penggeledahan bagi petugas KPK.
Selain itu, pimpinan DPR akan menggelar pertemuan dengan pimpinan KPK untuk membahas penggeledahan.
Terkait pertemuan itu, Haryono mengatakan KPK belum menentukan sikap.
"Kita lihat pemanggilannya bagaimana," kata Haryono.
Dengan kata lain, katanya, pimpinan KPK belum tentu akan memenuhi panggilan pimpinan DPR untuk membahas masalah penggeledahan.
Petugas KPK sebelumnya sudah berkoordinasi dengan bagian sekretariat jenderal DPR untuk melakukan penggeledahan di ruang kerja Al Amin Nur Nasution.
Penggeledahan batal dilakukan karena tidak mendapat persetujuan DPR.
Padahal, kata Haryono, KPK sudah memenuhi semua syarat penggeledahan, termasuk meminta izin dari pengadilan.
Seperti diberitakan, Tim KPK menangkap Amin di Ritz Carlton Hotel, Jakarta, pada Rabu (9/4) dini hari.
"Barang bukti kami temukan di lapangan terhadap yang bersangkutan berjumlah hampir Rp4 juta saat penangkapan dan kurang lebih Rp67 juta di kendaraan Amin," kata Antasari Azhar.
Belakangan diketahui KPK juga menemukan uang senilai 33 ribu dolar Singapura saat penangkapan.
Bersama Amin juga ditangkap Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan.
Pada saat yang sama, KPK juga menangkap tiga orang lain, termasuk seorang wanita.
KPK menduga pemberian uang itu terkait dengan upaya alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008