Jakarta (ANTARA News) - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) mengajukan alternatif jumlah hak suara dalam pedoman dasar PSSI yang baru ke Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC).Pembahasan menyangkut jumlah hak suara ini dibicarakan delegasi PSSI dengan pihak AFC dalam Pertemuan lanjutan di AFC House, Kuala Lumpur, Kamis.Delegasi PSSI yang terdiri dari Sekjen PSSI Nugraha Besoes yang disertai dua pemimpin dari badan yudikatif, yakni Ketua Komisi Legal Syarif Bastaman dan Ketua Komisi Disiplin Hinca Pandjaitan, telah bertemu dengan Sekjen AFC Dato Paul Mony Samuel dan jajaran pengurus AFC lainnya.Nugraha saat dihubungi wartawan menyatakan bahwa jumlah hak suara yang diajukan oleh PSSI adalah 88. Dengan rincian 18 suara dari Liga Super, 17 suara dari Divisi Utama, 16 suara dari Divisi I, 15 suara dari Divisi II, dan 14 suara dari Divisi III, serta masing-masing satu suara dari asosiasi pelatih, asosiasi pemain, asosiasi futsal, asosiasi sepakbola wanita, asosiasi wasit, serta tiga suara dari representasi Pengda (yang berjumlah 33). Nugraha menjelaskan, AFC sangat apresiatif karena jumlah hak suara yang diajukan kembali oleh PSSI itu justru lebih sedikit dari jumlah suara alternatif dari AFC. Pengajuan jumlah suara yang disampaikan pada pertemuan kedua dengan Sekjen AFC, Daro Paul Mony Samuel, ini akan dibawa ke tingkat lebih tinggi, yakni FIFA. Presiden AFC Mohamed bin Hammam sendiri tidak mengikuti pertemuan kedua dengan delegasi PSSI ini. "Pengajuan jumlah suara ini akan dibahas lebih dulu di tingkat internal AFC sebelum oleh Hammam dibawa ke FIFA," kata Nugraha Besoes. Sebelumnya, pada pertemuan pertama pada 15 April, delegasi PSSI yang terdiri dari Wakil Ketua Umum Nirwan Dermawan Bakrie dan Sekjen Nugraha Besoes, telah mengajukan proposal mengenai kepastian jumlah hak suara dari anggota PSSI, berkaitan dengan Revisi Pedoman Dasar PSSI. Pada pertemuan itu, Presiden AFC Mohamed bin Hammam meminta PSSI untuk mengurangi jumlah hak suaranya, dari semula 627. AFC secara resmi mengajukan alternatif 107 suara. Menurut Nugraha Besoes, Hammam beserta jajarannya juga akan membahas secara intensif mengenai rumusan tentang Pasal Kriminal (Criminal Offence) yang harus dituangkan pada Pedoman Dasar yang disempurnakan itu. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008