Dengan demikian menjadikan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur

Jakarta (ANTARA) - Permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPR-DPRD di Provinsi Papua Barat tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi karena tidak mencantumkan SK KPU yang menjadi objek.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan setelah melakukan pencermatan petitum PBB, Mahkamah mendapati ketiadaan pencantuman SK KPU yang berisikan tentang hasil perolehan suara Pemilu 2019.

Dalam petitum, PBB hanya menyebutkan permintaan pembatalan keputusan KPU, tetapi tidak menjelaskan keputusan mana yang dimaksudkan.

Mahkamah berpendapat, permohonan tidak memenuhi persyaratan karena petitum permohonan tidak memuat permintaan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum 2019.

"Dengan demikian menjadikan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur," kata Enny Nurbaningsih.

PBB mendalilkan terjadinya pengurangan perolehan suaranya di Distrik Manokwari Selatan sebanyak 960 suara akibat adanya kesalahan input yang dilakukan oknum panitia pemilihan distrik (PPD).

Menurut PBB seharusnya perolehan suaranya sebanyak 1.497 suara, seperti tertulis dalam model DA1-DPRD kabupaten/kota yang disahkan pada 8 Mei 2019, tetapi menjadi 537 suara, seperti tertulis dalam model DB1-DPRD kabupaten/kota.

Namun, pemohon tidak menguraikan secara jelas pada TPS-TPS mana saja terjadi pengurangan perolehan suara yang merugikan pemohon.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019