Menurut Mahkamah perlu dilakukan penghitungan suara ulang di Kecamatan Peureulak TimurJakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur untuk melakukan penghitungan suara ulang di Kecamatan Peureulak Timur karena terdapat sejumlah versi perolehan suara untuk Partai Nanggroe Aceh di dapil Aceh 6.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, hakim konstitusi Enny Nungbaningsih mengatakan terjadi ketidaksesuaian perolehan suara yang ditetapkan KIP dalam rekapitulasi tingkat Kecamatan Peureulak Timur.
Terdapat beberapa versi perolehan suara untuk Partai Nanggroe Aceh yang tertulis di dalam model DA1 DPRA Kecamatan Peureulak Timur.
Perolehan suara partai lokal itu berdasarkan DA1 DPRA menurut pemohon 957 suara, termohon 775 suara dan panwas 888 suara.
Akibatnya, saat rekapitulasi tingkat kabupaten terjadi perdebatan yang membuat KIP memutuskan membuka kotak suara.
Dari membuka kotak, perolehan suara diketahui sebesar 888, tetapi KIP Aceh Timur belum yakin dan melakukan voting untuk menentukan perolehan suara pemohon.
Selanjutnya Partai Nanggroe Aceh mengajukan keberatan saat rekapitulasi kabupaten serta provinsi, tetapi keberatan itu tidak ditanggapi dan tidak ditindaklanjuti oleh KIP sehingga partai itu melaporkan ke panwaslu. Panwaslu memerintahkan dilakukan pencermatan dan dilakukan KIP dengan hasil peroleham suara 892.
"Atas banyaknya versi DA1 DPRA Kecamatan Peureulak Timur, baik yang dimiliki para pihak mau pun hasil pencermatan kembali terhadap DA1 DPRA yang dilakukan KIP Aceh Timur, Mahkamah tidak dapat meyakini jumlah suara yang mana sesungguhnya benar dari kesemuanya," kata Enny Nurbaningsih.
Untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil mengenai hasil dapil Aceh 6 untuk DPRA, Mahkamah memerintahkan dilakukan penghitungan suara ulang.
"Menurut Mahkamah perlu dilakukan penghitungan suara ulang di Kecamatan Peureulak Timur," tutur Enny Nurbaningsih.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019