Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan pihaknya berhasil menangkap empat tersangka beserta ratusan kilogram narkoba jenis ganja yang dikirim dari Aceh.

"Kamis ini pukul 15.09 WIB, BNN melakukan penangkapan dan menyita ratusan kilogram narkoba jenis ganja," kata Arman Depari dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Kamis malam.

Baca juga: BNN tangkap mahasiswa pengedar narkotika di Gunungsitoli

Baca juga: Polda Jatim ungkap peredaran narkoba lintas provinsi dari Madura

Deputi Pemberantasan BNN ini mengungkapkan ratusan kilogram ganja ini dibawa dari Aceh melalui jalur darat dengan menggunakan truk sayuran yang berisi jengkol.

Namun, lanjutnya, di antara sayuran tersebut disisipkan peralatan bengkel dan beberapa tabung gas berbagai ukuran, yakni tabung karbit serta kompresor dan peti besi yang di dalamnya berisi ganja.

"Setelah menurunkan muatan sayuran di Pasar Induk Kramatjati truk tersebut menuju Kalimalang," katanya.

Di Kalimalang, lanjut Arman, para tersangka menurunkan peralatan bengkel dan tabung-tabung yang selanjutnya dijemput oleh mobil bak terbuka (pick up) dua kali lalu dibawa ke TKP yakni di lapangan SDN 02 Kramatjati, Jakarta Timur.

"Rencananya nanti akan dipindahkan ke rumah kontrakan di belakang sekolah," ungkap Arman.

Baca juga: BNN: Indonesia tidak pernah pakai ganja untuk pengobatan

Dia juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah menemukan ganja sekitar 80 kg dari empat tabung yang sudah dibuka dengan dibantu Dinas Pemadam Kebakaran.

"Diperkirakan masih ada ratusan kilogram di dalam tabung yang saat ini masih berlangsung diupayakan untuk dibuka," katanya.

Arman mengungkapkan berdasarkan hasil interogasi terhadap salah satu tersangka yang juga mantan narapidana, diakui mereka telah dikendalikan oleh seorang narapidana yang saat ini masih mendekam di Lapas Cirebon, Jawa Barat.

"Tujuan peredaran adalah Jakarta dan Jawa Barat," kata Arman Depari.

Baca juga: BNNP DKI: Narkoba jaringan kampus bukan modus baru

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019