"Hari ini kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Namun yang hadir hanya satu orang, empat lainnya mangkir," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan whatsapp, Kamis malam.
Satu orang saksi yang hadir, kata dia, yaitu Juniarto selaku Kasubag Akomodasi dan Transportasi Sekretariat Biro Umum Pemprov Kepri.
Sedangkan empat orang saksi yang mangkir, yaitu Bobby Jayanto (anggota DPRD Provinsi Kepri terpilih), Rury Afriansyah (Direktur PT Riau Pratama), Nyimas Novi Ujiani (anggota DPRD Kabupaten Karimun), serta Elda Febrianasari Anugerah (PNS Pemprov Kepri)
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada minggu depan," ujarnya lagi.
Baca juga: KPK temukan tas-kardus berisi uang di rumah dinas Gubernur Kepri
Febri menjelaskan, terhadap saksi Juniarto, penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
"Diduga Nurdin tidak hanya terlibat kasus suap dana reklamasi, tetapi juga gratifikasi jabatan. Ini juga masih kami dalami," ujar Febri.
Baca juga: Tiga kata sandi terkait kasus suap Gubernur Kepri
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Selain Nurdin, KPK menetapkan Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri, dan Abu Bakar selaku swasta sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap dari Abu Bakar terkait perizinan reklamasi. Abu Bakar diduga memberi suap senilai total Rp159 juta agar diberi izin prinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.
KPK juga menyita duit Rp6,1 miliar yang diduga terkait gratifikasi Nurdin. Duit itu disita saat OTT dan penggeledahan di rumah dinas Nurdin, di Gedung Daerah, Tanjungpinang dalam pecahan berbagai mata uang yang ditemukan berserakan di dalam kamarnya.
Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019