Satgas Anti Mafia Bola jilid ke II ini memiliki masa kerja enam bulan sejak diaktifkan kembali pada 6 Agustus 2019. Satgas yang dipimpin Brigjen Hendro Pandowo ini dibentuk karena desakan masyarakat agar Liga 2019 bersih dan terbebas dari permainan mafia.
"Satgas Anti Mafia Bola jilid II dideklarasikan kemarin. Masa kerja enam bulan. Tiga bulan pertama, tiga bulan kedua, kalau diperlukan, diperpanjang," kata Brigjen Dedi, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Selain itu, karena masih adanya kasus mafia bola yang belum tuntas.
"Masih ada beberapa kasus yang belum tuntas, seperti kasus Vigit Waluyo dan Hidayat," katanya pula.
Baca juga: Jaksa belum tentukan langkah soal vonis Jokdri
Secara teknis, Satgas Anti Mafia Bola Jilid II akan dibantu oleh subsatgas di 13 daerah.
"Diketuai Dirkrimum di tiap polda," katanya lagi.
Nantinya subsatgas akan bekerja sama dengan panitia pertandingan untuk mencegah manipulasi skor dan praktik suap dalam pertandingan Liga.
"Kalau ada kejadian di beberapa provinsi, baru Satgas Anti Mafia Bola di pusat turun tangan," katanya.
Dedi mengatakan, masyarakat diharapkan tidak ragu melapor ke polisi bila mengetahui adanya praktik-praktik kotor di persepakbolaan Tanah Air.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019