Masak dalam waktu bersamaan tujuh turbin pembangkit di Suralaya, satu turbin pembangkit di Cilegon, sistem transmisi di Ungaran dan Pemalang bisa bersamaan rusaknya, katanya

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono berencana melaporkan Direksi Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Bareskrim Mabes Polri terkait insiden padamnya listrik pada Minggu (4/8) lalu.

Arief dalam keterangan tertulisnya, Kamis, menilai pemadaman listrik disebabkan oleh ketidakhati-hatian pihak PLN.

Arief mengungkapkan, pihaknya sempat mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (7/8), namun saat ditanya dirinya hanya berkata sedang main dan berkunjung.

Pada hari ini kembali dikonfirmasi soal kedatangannya, Arief mengaku telah melakukan konsultasi ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: Komunitas Konsumen Indonesia gugat agar direksi PLN diganti

Dia mempertanyakan ke polisi apakah insiden padamnya listrik itu bisa berujung pada tindak pidana seperti kekacauan ekonomi dan korban jiwa akibat kebakaran.

Karena mendapat lampu hijau, katanya, pihaknya berencana membuat laporan pekan depan terkait pemadaman listrik tersebut.

"Kemarin FSP BUMN Bersatu ke Bareskrim konsultasi, di mana Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan membuat laporan terkait pemadaman listrik PLN. Kita sedang konsultasi apakah itu bisa masuk dalam ranah tindak pidana atau tidak," katanya.

Menurut dia, kejadian matinya listrik di setengah Pulau Jawa menyebabkan kekacauan dan bencana ekonomi serta menelan jiwa yang disebabkan PLN tidak bertanggung jawab dan teledor sehingga bisa terjadi pemadaman listrik selama berjam-jam.

Baca juga: JK: Transmisi bawah laut Sumatera-Jawa harus segera direalisasikan

Dia juga menduga terdapat unsur kesengajaan dalam pemadaman listrik itu, karena berdasarkan informasi internal kawan-kawan di PLN, tidak mungkin jika pembangkit dan transmisi dapat rusak secara berbarengan.

"Masak dalam waktu bersamaan tujuh turbin pembangkit di Suralaya, satu turbin pembangkit di Cilegon, sistem transmisi di Ungaran dan Pemalang bisa bersamaan rusaknya, secara teknikal manapun tidak mungkin terjadi dan masak enggak ada emergency procedure-nya," katanya.

Baca juga: Gubernur: Hikmah padam listrik sadarkan perlu SOP tindakan darurat

Arief menilai tidak cukup jika hanya melakukan gugatan perdata insiden pemadaman listrik tersebut. Karena itu, Tim Hukum FSP BUMN Bersatu saat ini tengah mengkaji potensi untuk melakukan laporan secara pidana.

"Korporasi PLN dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah para direksi PLN. Karena itu kita akan melaporkan direksi PLN ke polisi. Jadi bukan hanya yang dilakukan teman-teman LSM mengugat melalui unsur perdata, tapi kita akan kaji di unsur pidana," kata Ketua Umum FSP BUMN Bersatu ini.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019