"Secara administrasi SK yang keluar bulan Juli itu harus dijalankan. Itu kepastian hukum," kata Trubus dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.
Trubus menjelaskan pelantikan itu sudah dilakukan berdasarkan surat keputusan dan keputusan presiden yang keluar pada 15 Juli 2019, meski seremoni baru dilaksanakan pada Selasa (6/8).
Dengan demikian, meski Presiden meminta para menteri tidak melakukan rotasi jabatan hingga Oktober 2019, pelantikan ini tidak menyalahi ketentuan hukum yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Karena dasar hukum lebih kuat. Perintah Presiden sebagai atasan itu berlaku hari ini, sementara SK keluarnya sudah ada sejak lama. Yang jadi patokan itu kepastian hukum Bulan Juli," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan melantik tujuh pejabat eselon I dalam rangka penguatan institusi, salah satunya karena ada pejabat yang telah memasuki masa pensiun.
Pelantikan ini sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 78/TPA Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Perdagangan yang ditetapkan pada 15 Juli 2019.
Dalam acara pelantikan tersebut, Menteri Perdagangan meyakini formulasi pejabat eselon I yang baru dilantik telah memenuhi proporsi yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Ia juga berpesan, para pejabat yang baru dilantik, harus mampu berani mengambil risiko dalam memberikan keputusan yang tepat dan cepat demi kelangsungan perekonomian negara.
Baca juga: Amran Sulaiman lantik lima pejabat eselon I Kementerian Pertanian
Baca juga: Sri Mulyani lantik dua pejabat eselon I Kemenkeu
Pewarta: Satyagraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019