Makassar (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan kelangkaan elpiji tiga kilogram di wilayah Makassar selama beberapa pekan terakhir ini sudah masuk kategori pidana.
"Kalau kajian kami itu ini sudah pidana karena ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menimbunnya," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) VI KPPU Makassar Hilman Pujana, di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan kelangkaan gas ukuran tabung 3 kg yang dirasakan oleh warga Makassar dan sekitarnya ini, disebutnya adalah sebagai bagian dari penimbunan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Dia menyatakan KPPU yang merupakan bagian dari anggota Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) bersama sejumlah lembaga lainnya dari kepolisian dan pemerintah akan melakukan upaya untuk mengendalikan situasi tersebut.
"Ini adalah penimbunan dan jika berbicara penimbunan itu ranahnya sudah kepolisian. Biar kepolisian bekerja mengungkap ini karena sudah merugikan masyarakat," katanya pula.
Keluhan soal kelangkaan tabung gas bersubsidi juga disikapi Pemerintah Kota Makassar. Pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Samad Suhaeb sudah menginstruksikan Dinas Perdagangan untuk turun melihat kondisi di lapangan.
Baca juga: Pertamina klaim elpiji 3 kilogram tidak langka
Pemerintah bakal mencari tahu penyebab kelangkaan di masyarakat serta merumuskan solusi penanganannya agar permasalahan tersebut bisa segera tertangani.
"Kami segera adakan operasi pasar untuk melihat di mana masalahnya. Kami juga bakal berkomunikasi dengan Pertamina," kata Iqbal.
Iqbal menduga kelangkaan elpiji tiga kilogram karena distribusi tidak tepat sasaran. Gas bersubsidi idealnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pengusaha mikro. Sedangkan masyarakat mampu, aparatur sipil negara (ASN) serta pengusaha kecil menengah, diimbau membeli gas nonsubsidi.
Melalui Dinas Perdagangan, Pemkot Makassar segera menyelidiki pemanfaatan gas bersubsidi terutama di sektor rumah makan atau restoran. Dikhawatirkan gas diborong oleh orang-orang mampu, sehingga masyarakat yang berhak justru tidak kebagian.
"Kami juga akan cek ke distributor, apakah ada pengambilan tidak wajar oleh pihak yang tidak berwenang," ujar Iqbal pula.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019