Denpasar (ANTARA) - Mantan dosen salah satu Universitas di Denpasar, I Ketut Gde Berata Yasa (55) berada di persidangan dengan agenda putusan karena terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Untuk itu, atas perbuatannya, divonis selama empat tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Gde Berata Yasa (55), berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda Rp800 juta dengan subsider dua bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Ariningsih dalam sidang di PN Denpasar, Kamis.

Dalam hal ini, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana tercantum dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Terdakwa asal spanyol diadili atas kepemilikan kokain

Dalam persidangan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar, menerima putusan yang dilayangkan Ketua Majelis Hakim.

Disamping itu, putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan JPU, I Nengah Astawa, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama lima tahun penjara, denda Rp800 juta dengan subsider dua bulan penjara.

Barang bukti dari hasil perbuatan terdakwa berupa satu plastik klip kristal bening yang merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram, spidol hitam untuk menyimpan sabu, satu buah alat hisap sabu atau bong, korek api, celana jins milik terdakwa dan handphone.

Baca juga: WNA Jerman divonis 10 tahun karena miliki 2.105 gram hasis

Sebelumnya, kasus berawal saat terdakwa menelpon seseorang bernama Agus LP untuk memesan satu paket sabu-sabu seharga Rp400.000, tidak lama setelahnya terdakwa dihubungi oleh Agus LP untuk mengambil tempelan sabu-sabu tersebut pada tiang listrik di depan rumah terdakwa.

Selanjutnya, sabu-sabu tersebut dimasukkannya dalam sebuah spidol dan setelahnya dibawa oleh terdakwa masuk ke dalam rumah.

Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang digunakan untuk diri sendiri. Masing-masing barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga: Terdakwa asal Tanzania dituntut 19 tahun penjara di PN Denpasar

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019