Mendorong PT. PLN untuk memberikan penjelasan mengenai wacana pemotongan gaji karyawannya serta aturan yang mendasarinya
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta PLN untuk memberikan penjelasan terkait wacana pemotongan gaji 40 ribu karyawan PLN sebagai kompensasi pemadaman listrik di Jabodetabek dan Jawa Barat.
"Mendorong PT. PLN untuk memberikan penjelasan mengenai wacana pemotongan gaji karyawannya serta aturan yang mendasarinya, mengingat hal tersebut dapat merugikan pegawai PT. PLN," ujar Bambang Soesatyo di Jakarta, Kamis.
Dia juga menilai bahwa pemotongan gaji 40 ribu karyawan PLN tersebut berpotensi tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Selain itu Ketua DPR RI tersebut juga mendorong PT. PLN untuk dapat mengevaluasi aturan terkait kompensasi yang diberikan kepada konsumen apabila terjadi kejadian darurat seperti pemadaman di Jabodetabek dan sebagian wilayah Jawa Barat beberapa waktu lalu, serta mensosialisasikan kepada seluruh pegawainya, agar aturan tersebut tidak merugikan berbagai pihak.
PLN juga didesak untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap gardu-gardu listrik, sehingga dapat diketahui penyebab secara pasti pemadaman yang terjadi beberapa waktu lalu di Jabodetabek dan sebagian wilayah Jawa Barat tersebut.
Sebelumnya PT PLN harus mengganti kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda hampir sebagian besar Pulau Jawa pada Minggu (4/8) senilai Rp839 miliar.
Plt Dirut PLN Sripeni Inten menjelaskan bahwa total sebesar Rp839 miliar tersebut dari sebanyak 21,9 juta pelanggan yang terdampak pemadaman.
Rincian penggantian adalah untuk golongan subsidi akan diberikan kompensasi diskon sebesar 20 persen dari biaya beban. Sedangkan untuk nonsubsidi akan mendapatkan kompensasi sebesar diskon 35 persen dari biaya beban.
Kompensasi tersebut sesuai undang-undang bukan berupa uang tunai, melainkan masuk dalam perhitungan pengurangan pembayaran listrik yang terhitung pada Agustus 2019.
Baca juga: PLN klarifikasi pemotongan gaji karyawan
Baca juga: PLN tidak cukup hanya meminta maaf saja
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019