Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua pihak bersiap menghadapi kebijakan konversi ke mobil listrik setelah Presiden Joko Widodo, Senin, menandatangani Peraturan Presiden tentang Mobil Listrik.
Ditemui di Jakarta, Kamis, Anies mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan semuanya termasuk memberikan penjelasan mengenai arah kebijakan baru dari pemerintah pusat itu.
"Kami sedang menyiapkan semuanya. Anda tahu kebiasaan saya tidak ngomong parsial, tunggu lengkap dulu baru akan diumumkan. Tadi, saya bicara juga dengan teman di Kadin yang ada pelaku-pelaku usaha di bidang transportasi, mereka dikumpulkan dan diberikan penjelasan dengan arah kebijakan, sehingga mereka bisa mengantisipasi," ucap Anies.
Baca juga: Presiden berharap produk kendaraan elektrik Tanah Air lebih murah
Lebih lanjut, Anies mengharapkan bagi mereka yang bergerak di bidang otomotif, mulai memikirkan konversi ke penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.
Sedangkan bagi mereka yang sekarang sudah berada di bidang industri otomotif berbasis listrik, diminta untuk mempersiapkan berproduksi lebih banyak karena pasar akan mengalami pengembangan.
"Jadi, dengan begitu nanti ketika masyarakat melihat ada regulasi, pelaku pasarnya siap, regulasinya ada, masyarakat pun bisa langsung memanfaatkan peluang untuk menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan," ucapnya.
Walau dirinya mengaku tidak tahu kapan akan dieksekusi, Anies mengatakan hal tersebut akan terjadi sesegera mungkin.
Baca juga: Gubernur pastikan kendaraan listrik tidak terkena aturan ganjil genap
"Yang jelas semua kegiatan usaha dalam proses perizinannya harus ada namanya Amdal. Analisa mengenai dampak lingkungan dan apabila di sana terjadi pelanggaran maka akan bisa dilakukan tindakan. Namun jangan buru-buru langsung cabut, tapi sesuai dengan ketentuan yang ada," tuturnya.
Kebijakan mengenai mobil listrik tersebut, kata Anies, sejalan dengan perluasan kawasan ganjil-genap menjadi 25 ruas jalan yang juga termaktub dalam Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019.
"Nah sekarang saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar gunakan kendaraan umum dan juga bersiap-siap untuk menggunakan kendaraan berbasis listrik. Karena ganjil-genap tidak berlaku jika Anda menggunakan kendaraan berbasis listrik," katanya.
Selain bagi seluruh masyarakat, Anies juga berharap pada dunia perbankan untuk menyiapkan mekanisme pembiayaan agar masyarakat bisa membeli kendaraan berbasis listrik dengan harga yang terjangkau.
Baca juga: Anies Baswedan "test drive" mobil listrik
"Jadi, ya itu yang saya katakan tadi, ekosistemnya disiapkan, kan kalau bikin regulasi yang lengkap, seperti kemarin saya munculkan instruksi gubernur, itu lengkap semuanya. Nah, ini terkait dengan listrik juga akan begitu, nanti sudah lengkap akan saya umumkan," tutur Anies menambahkan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden tentang mobil listrik pada Senin (5/8). Menurut Jokowi, regulasi tersebut ditujukan untuk mendorong perusahaan-perusahaan otomotif mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dalam peraturan presiden juga diatur mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mobil listrik yakni sebesar 35 persen.
Dia mengatakan hal itu dapat mendorong ekspor Indonesia.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019