Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan aturan seleksi calon anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) karena ditargetkan Mei 2008 seluruh anggota Panwaslu baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sampai pengawas lapangan sudah terbentuk. "Kami sudah siapkan aturan bagaimana KPU merekrut calon Panwaslu," kata anggota KPU, Abdul Aziz di kantornya Jakarta, Rabu. Peraturan itu antara lain mengatur bagaimana tata cara rekrutmen dari masyarakat untuk menjadi anggota Panwaslu, mulai dari membuka pengumuman sampai terpilihnya enam orang untuk diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggota KPU, Endang Sulastri menambahkan, seleksi Panwaslu akan menggunakan anggaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. "Namun, untuk anggaran uji kelayakan dan kepatutan baru menggunakan anggaran Bawaslu," katanya. Endang mengatakan aturan seleksi calon anggota Panwaslu tersebut sudah 90 persen dan tinggal meminta masukan dari Bawaslu. Ia menjelaskan, dari aturan yang dipersiapkan, KPU berpandangan seleksi calon anggota Panwaslu dilakukan secara transparans, diumumkan ke media massa, seleksi administrasi, seleksi tertulis, baru kemudian menghasilkan enam orang. Enam orang tersebut, kemudian mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk mendapat tiga orang terpilih anggota Panwaslu. "Kami harapkan, seleksi untuk Panwaslu kabupaten/kota dilakukan serentak dan Mei 2008 seluruh Panwaslu di daerah sudah terbentuk," katanya. Target Mei sudah terbentuk Panwaslu, karena pada Juni sudah dilakukan pemutakhiran data pemilih yang memerlukan pengawasan dari Panwaslu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008