Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menyelesaikan pembuatan aturan kampanye padahal jadwal kampanye partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berlangsung pada 8 Juli 2008 - 1 April 2009.
"Ya, teman-teman di KPU sedang membuat," kata anggota KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Rabu.
Aziz menyebutkan sejumlah aturan yang sedang dibahas mulai dari bentuk kampanye sampai sanksi atas pelanggaran kampanye.
Ia mencontohkan apakah diperbolehkan melakukan kampanye yang dikemas melalui acara seperti seminar.
"Misalnya acara di dalam ruang yang dihadiri sekian banyak orang kemudian usai acara mereka melakukan iring-iringan. Kalau mereka bawa bendera apakah itu diperbolehkan. Itu yang masih diatur," katanya.
Kampanye, kata Aziz, pada dasarnya memperkenalkan partai politik beserta seluruh pengurus, program, dan janji kepada masyarakat.
"Kampanye jangan sampai menciptakan keterbelahan di masyarakat," katanya.
Ia berharap ada aturan kampanye tidak membuat masyarakat "terbelah" dan kampanye bisa berjalan tertib.
Pengaturan kampanye, katanya, untuk menjaga situasi tetap kondusif.
"Ya lebih panas kalau tidak diatur. Kalau suhunya diatur ya hangat-hangat sedikitlah," katanya.
Mengenai masa kampanye yang panjang, katanya, bisa dimanfaatkan oleh partai untuk menyosialisasikan diri dan program untuk kemaslahatan masyarakat.
Kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka, kampanye di media massa, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum berlangsung penuh pada 8 Juli 2008 - 1 April 2009 sedangkan kampanye berupa rapat umum hanya diperbolehkan pada 13 Maret - 1 April 2009.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008