Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Konstitusi menilai ada permasalahan dalam petitum permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk daerah pemilihan Jawa Barat 7 pada tingkat DPR RI.
"Terdapat permasalahan dalam petitum permohonan pemohon (PKS), sehingga permohonan menjadi kabur dan tidak jelas," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna ketika membacakan pertimbangan Mahkamah dalam putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Dalam permohonannya Oke meminta penetapan suara PKS sebesar 9.043 suara untuk di Dapil Jabar 7.
Baca juga: Sidang Pileg, MK tidak terima gugatan Gerindra dapil DKI
Baca juga: Sidang Pileg, MK perintah hitung surat suara ulang di Trenggalek
Mahkamah menilai permohonan tersebut aneh, karena jumlah tersebut jauh dari angka untuk lolos ke DPR RI.
"Hal ini justru membuat pemohon tidak lolos menjadi anggota DPR RI,” jelas Palguna.
Sementara untuk permohonan PKS terkait kursi DPRD Dapil Indramayu 3, Mahkamah dalam putusannya menyatakan untuk menolak permohonan tersebut. Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pertimbangan hukum yang juga dibacakan oleh Palguna, Mahkamah menyatakan semua dalil permohonan terbantahkan terkait tuduhan selisih suara dalam formulir C1 dan formulir DA1.
Berdasarkan fakta dalam persidangan, penyelenggara Pemilu terbukti sudah melakukan koreksi bertahap di TPS-TPS yang dipermasalahkan pemohon.
"Selain itu, saksi pemohon juga tidak melakukan keberatan saat proses perhitungan suara," kata Palguna.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah dalam putusannya menyatakan permohonan PKS sepanjang daerah pemilihan Jawa Barat 7 pada tingkat DPR RI tidak dapat diterima.
Sementara untuk permohonan PKS terkait kursi DPRD Dapil Indramayu 3, Mahkamah menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Baca juga: Sidang Pileg, MK tolak permohonan Nasdem soal pemilihan luar negeri
Baca juga: Sidang Pileg, MK perintahkan penghitungan suara ulang 3 TPS Surabaya
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019