saya minta ditinjau kembali, untuk memastikan bahwa yang dikeluarkan tidak mengakibatkan polusi yang lebih tinggi
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta cerobong-cerobong asap industri untuk diinspeksi dan cerobong pembangkit listrik untuk ditinjau kembali sesuai dengan Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019.
"Salah satu bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 adalah menginstruksikan pada seluruh jajaran untuk melakukan inspeksi dan melakukan pengukuran di cerobong-cerobong asap bagi industri yang beroperasi di DKI Jakarta, demi mengendalikan emisi," kata Anies di Jakarta, Kamis.
Selain pada industri, kata Anies, pemprov meminta pada Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk melakukan peninjauan kembali pada cerobong-cerobong asap Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang ada di sekitar Jakarta.
Baca juga: Kurangi polusi, pengamat desak Pemprov DKI batasi akses motor
Akan tetapi, saat ditanyakan mengenai ambang batas aman yang ditetapkan bagi emisi cerobong asap, Anies mengaku dirinya tidak mengetahui angkanya.
"Angkanya saya tidak punya. Karena itu, saya juga tidak mengatakan apa-apa, dalam artian melanggar atau tidak, tapi saya minta ditinjau kembali, untuk memastikan bahwa yang dikeluarkan tidak mengakibatkan polusi yang lebih tinggi baik di Jakarta ataupun di kawasan-kawasan yang lain," ucap Anies.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan selama 2019 sudah ada 47 perusahaan dari 114 industri manufaktur yang memiliki cerobong asap beroperasi di ibu kota, dijatuhi sanksi administratif berjenjang karena melakukan pencemaran lingkungan.
"Ada 47 yang dapat teguran dan berjenjang, ada paksaan pemerintah, teguran dan peringatan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih ditemui saat melakukan inspeksi mendadak di pabrik peleburan baja di Cakung, Jakarta Timur, Kamis.
Baca juga: Kemenko Perekonomian kritisi rencana Anies batasi usia kendaraan
Dinas Lingkungan Hidup DKI menerapkan sanksi terhadap industri yang melanggar berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sanksi berjenjang itu yakni mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, jenjang berikutnya yakni pencabutan izin lingkungan dan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Meski demikian, dari seluruh sanksi yang dijatuhkan, belum ada perusahaan yang kena sanksi pencabutan izin.
Baca juga: Gubernur: Jangan spekulasi terkait turunnya polusi Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup DKI mendata ada sekitar 1.150 cerobong gas buang industri di Jakarta.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019