Jakarta (ANTARA News) - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mendukung usulan Panitia Kerja (Panja) DPR-RI mencabut frekuensi operator seluler PT Natrindo Telepon Seluler (NTS), jika terbukti tidak digunakan optimal."Kita sepakat, jika frekuensi NTS tidak optimal maka dapat dicabut," kata anggota BRTI, Kamilov Sagala, di Jakarta, Rabu.Persoalan optimalisasi frekuensi mengemuka sejak DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Frekuensi yang bertugas mengevaluasi penggunaan alokasi frekuensi sesuai dengan peruntukannya. Sebelumnya Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, sedang melakukan audit atau evaluasi terhadap optimalisasi frekuensi seluruh operator telekomunikasi di tanah air, dan dijadwalkan rampung pada akhir April 2008. Menurut Kamilov Sagala, NTS saat ini mengantungi blok pita frekuensi sebesar 15MHz, namun kenyataannya yang digunakan hanya 5 MHz, padahal lisensi telah diperoleh sejak tahun 2002. "Karena frekuensi merupakan sumber daya terbatas, tentu harus dilakukan pembenahan dengan cara mencabut yang menganggur," katanya. Ia menambahkan, hingga kini jumlah pelanggan operator dengan layanan Axis tersebut tidak diketahui, dan dengan frekuensi 5 MHz saja, secara teknis bisa melayani hingga tujuh juta pelanggan. "Jadi sekitar 10 MHz yang tidak dimanfaatkan. Ada baiknya frekuensi yang "idle" (menganggur--red) dialihkan ke operator lain yang butuh penambahan kapasitas layanan," katanya. Terkait audit frekuensi yang sedang digelar tersebut, Kamilov menjelaskan, BRTI masih menunggu laporan lengkap dari seluruh operator dan hasilnya diumumkan pada Mei.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008