Dari hasil verifikasi yang kami lakukan, kemudian ditetapkan 123 bangunan yang ditambahkan dalam daftar warisan budaya. Penetapannya mengacu pada Perda DIY Nomor 6 Tahun 2012,

Yogyakarta (ANTARA) - Sebanyak 123 bangunan dimasukkan sebagai tambahan dalam daftar warisan budaya daerah di Kota Yogyakarta yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 297 Tahun 2019.

“Bangunan yang ditambahkan tersebut seluruhnya berstatus sebagai bangunan warisan budaya,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Eko Suryo Maharsono di Yogyakarta, Kamis.

Dengan penambahan bangunan warisan budaya tersebut, maka saat ini ada sebanyak 318 bangunan warisan budaya dan bangunan cagar budaya di kota tersebut. Total bangunan cagar budaya di Kota Yogyakarta tercatat 128 bangunan dan sisanya adalah bangunan warisan budaya.

Menurut dia, Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta setiap tahun melakukan verifikasi dan penilaian terhadap bangunan-bangunan kuno yang berpotensi ditetapkan sebagai bangunan warisan budaya dan bangunan cagar budaya.

“Dari hasil verifikasi yang kami lakukan, kemudian ditetapkan 123 bangunan yang ditambahkan dalam daftar warisan budaya. Penetapannya mengacu pada Perda DIY Nomor 6 Tahun 2012,” lanjutnya.

Eko menyebutkan, bangunan yang ditetapkan dalam daftar warisan budaya daerah tersebut tidak hanya berupa rumah tinggal atau “ndalem” saja, tetapi ada pula bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah, kantor, sekolah, tempat usaha, monumen hingga benda kuno.

Beberapa bangunan yang masuk dalam daftar warisan budaya daerah di antaranya adalah SMP Negeri 4 Yogyakarta, SMA Negeri 1 Yogyakarta, Tugu Yogyakarta, Monumen Tegalrejo, Alun-Alun Sewandanan Pakualaman, Tugu Jam PB X, Eks Gedung Bioskop Permata, dan Kantor Pos Danurejan.

Baca juga: Bangunan cagar budaya di Indramayu tak terawat

Ia mengatakan, Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta akan memberikan informasi kepada pemilik bangunan melalui kelurahan dan kecamatan terkait tambahan daftar bangunan warisan budaya tersebut.

“Harapannya, pemilk bangunan mengetahui bahwa rumah tempat tinggalnya atau tempat usaha mereka telah dimasukkan dalam daftar warisan budaya daerah,” tambahnya.

Dengan mengetahui status bangunan yang dimiliki, maka Eko berharap agar pemilik bangunan memperoleh informasi yang jelas. “Apabila ingin mengubah atau menambah bangunan, maka perlu meminta rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB),” sebutnya.

Selain itu, lanjutnya pemerintah daerah juga perlu memberikan afirmasi atau kemudahan bagi pemilik bangunan warisan budaya untuk mengakses bantuan. “Misalnya, memberikan program keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) atau memberikan bantuan biaya perbaikan,” jelasnya.

Baca juga: Kemendikbud berencana jadikan eks Bandara Kemayoran cagar budaya

Baca juga: "Madioen Tempo Doeloe", wisata cagar budaya di Madiun

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019