dia sudah overstay lebih dari 60 hari

Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kelas 1 Jakarta Pusat menyatakan warga negara asing (WNA) dari Nigeria yang terjaring razia di sebuah hotel kawasan Sawah Besar Jakarta Pusat terbukti melanggar aturan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Is Edy Eko Putranto di Jakarta, Kamis, menyebut dalam perkembangan pemeriksaan, DC (42) warga negara Nigeria diduga melanggar pasal 78 UU no.6 tahun 2019 tentang keimigrasian, karena melebihi izin tinggal yang diberikan.

"Terhadap satu warga negara Nigeria akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian merujuk pasal 75 ayat 1 UU Keimigrasian," ujar Is.

Baca juga: Imigrasi Jakarta Pusat tahan 17 perempuan Maroko di klub

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Non-TPI Kelas 1 Jakarta Pusat Ruhiyat M. Tolib mengungkapkan DC tidak dapat menunjukkan paspor miliknya kepada pihak imigrasi.

"Orang Nigeria sampai sekarang tidak bisa menunjukkan paspor. Tetapi di sistem kita, ada (data WNA tersebut) dan dia sudah overstay lebih dari 60 hari," jelasnya.

Untuk diketahui, pengamanan WNA Nigeria itu sebenarnya diamankan oleh pihak Satpol PP di sebuah hotel di Sawah Besar bersama seorang perempuan.

Di kesempatan yang sama, namun di ruang yang berbeda turut diamankan dua WNA Afganistan di bawah umur berinisial HI (17) dan SH (15) pencari suaka warga negara Afghanistan yang terindikasi melakukan praktek prostitusi.

Baca juga: Imigrasi Jakarta Pusat tangkap sembilan WNA ilegal

Mereka diamankan pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat pada 31 Juli.


Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019