Jakarta (ANTARA) - Deputi Teknologi Informasi, Energi dan Material (TIEM) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Eniya Listiani Dewi mengatakan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) membawa angin segar untuk jaminan hasil invensi peneliti dan perekayasa dari lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, akan dipakai pemerintah.
"Angin segar yang saya paling suka adalah kalau kita membuat satu inovasi dijamin oleh pemerintah dipakai," kata Deputi Eniya kepada wartawan di sela-sela Focus Group Discussion Pengembangan Riset dan Inovasi Implan Mata Nasional di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis.
UU Sisnas Iptek mendorong terbangunnya ekosistem kondusif bagi pengembangan iptek dan hilirisasi atau komersialisasi produk inovasi. Bahkan ada bab khusus untuk invensi dan inovasi dalam undang-undang itu sehingga makin memperkuat keberadaan inovasi dalam mendukung pembangunan dan kemajuan bangsa.
"Undang-undang mngatakan semua produk hasil litbangjirap (penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan) dipakai oleh pemerintah," tuturnya.
Eniya mengatakan selama ini pemerintah bebas atau "suka-suka" antara memakai produk inovasi yang dihasilkan peneliti atau lembaga litbangjirap, yakni mencari yang lebih murah sehingga memilih produk impor. Namun, Eniya mengatakan produk dalam negeri juga bisa dibuat lebih murah dari produk impor tapi memang harus ada keberpihakan pemerintah baik dari segi regulasi, insentif maupun anggaran.
Selain itu, UU Sisnas Iptek juga menyebutkan untuk pemberian insentif bagi industri yang memakai dan mengembangkan inovasi yang dihasilkan lembaga litbangjirap. Bahkan ada insentif pengurangan pajak hingga 300 persen bagi perusahaan yang berinvestasi pada kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia.
"Sisi industri kalau dia 'invest' (berinvestasi) terhadap hilirisasi tadi, hasil invensinya menjadi satu inovasi, itu dia mendapatkan banyak insentif bisa insentif keringanan pajak, atau kemudahan mendapatkan bahan baku," ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-22 DPR RI Masa Persidangan V tahun 2018-2019 pada Selasa (16/7), resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang Sisnas Iptek.
Baca juga: AIPI:UU Sisnas Iptek tunjukkan komitmen kuat tingkatkan inovasi
Baca juga: DRN: pemerintah wajib membeli inovasi dari litbangjirap
Baca juga: Kepala BPPT: UU Sisnas Iptek arahkan kebijakan berbasis iptek
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019