"Ada 18 kasus konflik perbatasan kabupaten/kota di NTT yang telah tuntas diselesaikan pemerintah Provinsi NTT. Penyelesaian konflik perbatasan ini dilakukan dengan sukses," kata dia, di Kupang, Kamis.
Djamal Ahmad mengatakan hal itu terkait upaya pemerintah NTT dalam menyelesaikan berbagai konflik perbatasan yang terjadi disejumlah kabupaten/kota di NTT.
Menurut dia, 18 kasus koflik perbatasan yang berhasil diselesaikan pada 2019 itu telah berlangsung puluhan tahun namun belum tuntas penyelesaiannya seperti konflik perbatasan Kabupaten Manggarai Timur dengan Kabupaten Ngada serta Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Sumba Barat.
Ia mengatakan, pendekatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi bagi masyarakat di kawasan perbatasan menjadi faktor penting dalam menyelesikan 18 konflik perbatasan yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu.
"Pemerintah NTT melakukan intervensi berupa membangun infrastruktur berupa akses jalan dan pembangunan ekonomi terhadap masyarakat, sehingga para pihak yang berkonflik sepakat mengakhiri konflik yang telah berlangsung puluhan tahun dengan damai," kata Djamal.
Pemerintah NTT tambah Djamal Ahmad, tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menyelesaikan konflik perbatasan serta pendekatan pembangunan infrastruktur dan pembangunan ekonomi guna menuntaskan konflik perbatasan di NTT.
Pewarta: Benediktus Jahang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019