Jakarta, 23/4 (ANTARA News) - Perum Pegadaian melakukan pembenahan termasuk restrukturisasi internal manajemen berkaitan dengan rencana perubahan badan hukum dari perusahaan umum (Perum) menjadi Perseroan Terbatas (PT). "Kami sudah menyiapkan semuanya menjelang badan hukum berubah menjadi PT," kata Direktur Keuangan Perum Pegadaian, Budiyanto, di Jakarta, Rabu. Pihaknya telah menyerahkan hasil kajian dan usulan perubahan badan hukum tersebut sejak pertengahan tahun silam. Perubahan badan hukum itu diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan memperluas pangsa pasar Pegadaian yang selama ini "concern" menggarap lahan masyarakat menengah ke bawah dan pelaku UKM. "Semua kajian sudah kami serahkan ke sini (Meneg BUMN) untuk selanjutnya kami tinggal menunggu keputusan dan kapan waktunya," katanya. Menjelang perubahan badan hukum, pihaknya telah banyak melakukan pembenahan di antaranya restrukturisasi dan konsolidasi internal, peningkatan kualitas SDM, dan perbaikan sarana serta prasarana. Perubahan badan hukum Pegadaian menjadi PT salah satunya dimaksudkan agar manajemen dapat lebih leluasa mengembangkan usahanya termasuk memperoleh kesempatan melakukan penawaran saham perdana (IPO-Initial Public Offering). Jika perubahan badan hukum tersebut terwujud pada 2008, maka kemungkinan untuk melakukan IPO bagi Pegadaian pada 2009 semakin besar. Sebelumnya Deputi Meneg BUMNB Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan, Parikesit Suprapto, mengatakan, untuk mengubah badan hukum diperlukan banyak kajian mendalam termasuk beberapa variabel penting soal administrasi, pajak dan hak badan hukum. Kementerian Negara BUMN menyatakan perlu waktu setidaknya tiga bulan ke depan untuk mengubah badan hukum Perum Pegadaian menjadi PT. Salah satu langkahnya adalah melakukan pembahasan antar departemen termasuk dengan Departemen Keuangan. Setelah pembahasan antar departemen selesai maka pihaknya tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk realisasi badan hukum PT. (*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008