Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus suap reklamasi dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun.

Kelima saksi yang diperiksa, yakni Bobby Jayanto (anggota DPRD Provinsi Kepri terpilih periode 2019-2024), Nyimas Novi Ujiani (anggota DPRD Kabupaten Karimun), Juniarto (Kasubag Akomodasi dan Transportasi Sekretariat Biro Umum Pemprov Kepri), Elda Febrianasari Anugerah (PNS di Pemprov Kepri) dan Rury Afriansyah (Direktur PT Riau Utama Pratama).

"Iya, total ada lima saksi yang akan kita periksa hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima di Tanjungpinang, Kepri, Kamis.

Baca juga: KPK panggil dua anggota DPRD terkait kasus reklamasi di Kepulauan Riau
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap Nurdin Basirun
Baca juga: KPK cegah pengusaha Kock Meng terkait kasus reklamasi Kepri

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain Nurdin, KPK menetapkan Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri, Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri dan Abu Bakar selaku swasta sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima suap dari Abu Bakar terkait perizinan reklamasi. Abu Bakar diduga memberi suap senilai total Rp159 juta agar diberi izin prinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.

KPK juga menyita duit Rp 6,1 miliar yang diduga terkait gratifikasi Nurdin. Duit itu disita saat OTT dan penggeledahan di rumah dinas Nurdin di Gedung Daerah, Tanjungpinang, dalam pecahan berbagai mata uang yang ditemukan berserakan di kamarnya.

Pewarta: Ogen
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019