Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta William Yani mengatakan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang digunakan pemerintah provinsi setempat untuk penerapan ganjil genap tidak memiliki dasar hukum kuat.
"Harus Peraturan Gubernur karena kalau Ingub tidak ada dasar hukumnya," kata dia, saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan Peraturan Gubernur (Pergub) turunnya adalah Peraturan Daerah (Perda) sehingga dalam menindak pelanggar aturan ganjil genap pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat.
"Nah Perdanya itu yang belum ada," ujar dia.
Baca juga: DPRD ragukan efektivitas perluasan ganjil-genap untuk tekan polusi
Baca juga: DPRD sebut ERP solusi permanen dibanding ganjil genap
Baca juga: DPRD DKI Jakarta pertanyakan kajian penerapan ganjil genap
Bahkan, ia menilai Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara yang digunakan untuk penerapan ganjil genap tidak mewajibkan Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya untuk mengikutinya.
Terkait pergub tersebut, ia mengatakan hal itu merupakan hak inisiatif dari pihak eksekutif bukan legislatif untuk segera menerbitkan pergub.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan perluasan penerapan ganjil genap oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus didukung Peraturan Gubernur.
"Untuk implementasinya jelas pertama harus didukung dengan peraturan Gubernur," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasatya.
Dalam penerapannya perlu dipasang rambu-rambu di titik-titik yang telah ditentukan terkait dengan perluasan ganjil genap. Kemudian, pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Ia mengatakan jika sosialisasi telah disampaikan kepada masyarakat khususnya pengguna jalan raya, maka polisi akan melakukan tataran tindakan penegakan hukum yaitu penindakan secara represif.
"Mulai tanggal 9 September 2019 kami akan melaksanakan tindakan represif," kata dia.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019