jika terus dibiarkan tentu berdampak terhadap masyarakat dalam jangka panjangPulau Punjung, (ANTARA) - Masyarakat Nagari (desa adat) Muaro Sopan, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menyayangkan replanting atau penanaman kembali perkebunan kelapa sawit oleh PT Sumbar Andalas Kencana (PT SAK) karena diduga menyalahi aturan dengan melakukan penanaman melampaui sepadan Daerah Aliran Sungai (DAS).
"Masyarakat menyayangkan hal ini, sebaiknya kawasan DAS ditanami tanaman yang menyerap air sehingga menjadi penyangga bibir sungai," kata Wali Nagari Muaro Sopan, Kecamatan Padang Laweh, Ari Asmanto di Pulau Punjung, Kamis.
Ia mengatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Daerah Aliran Sungai menjelaskan penanaman sawit harus berjarak 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil dari sepadan.
Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 32 Tahun 1990 juga ditegaskan area sepadan sungai tidak boleh ada aktivitas, baik permukiman, perkebunan serta industri lainnya, lanjut dia.
Menurut dia pemerintah nagari bersama tokoh masyarakat telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan supaya peremajaan tersebut tidak melangkahi aturan yang berlaku.
"Kita sudah sampaikan ke perusahaan agar tidak melakukan peremajaan melampaui DAS tersebut, namun tidak didengarkan, jika terus dibiarkan tentu berdampak terhadap masyarakat dalam jangka panjang," tambah dia.
Sementara itu, Humas PT SAK Nofriadi membantah pihak perusahaan melakukan peremajaan kebun kelapa sawit melampaui batas sesuai ketentuan DAS
Pihaknya juga mengklaim telah melakukan kordinasi dengan pemerintah nagari dan pihak terkait serta sepakat untuk tidak menanam di area DAS.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah nagari dan pihak terkait mengenai hal ini," katanya.
Ia menambahkan pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan apakah ada kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019