"KPK itu lembaga penegak hukum, tentu sepantasnya isinya harus ada unsur penegak hukumnya," kata Nawawi dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Menurut Nawawi, lembaga antirasuah di berbagai negara juga lazim diisi unsur polisi dan jaksa, penegak hukum yang membidangi penyidikan dan penuntut umum.
"Di berbagai negara lembaga ini dominan diisi oleh para penegak hukum konvensional, seperti jaksa dan polisi," ujar Nawawi.
Baca juga: Romli: Pimpinan KPK dari unsur pemerintah itu polisi dan jaksa
Baca juga: Kelompok sipil dorong pansel libatkan publik untuk tracking capim KPK
Baca juga: Pansel diminta coret komisioner KPK ikut seleksi
Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar itu juga mengutip Pasal 21 ayat 4 UU KPK yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum.
Meski begitu, kata Nawawi, atribut polisi dan jaksa hendaknya dilepaskan ketika sudah menjabat sebagai pimpinan KPK sehingga kerja mereka betul-betul independen dan bebas tekanan dari mana saja.
"Ketika para jaksa dan polisi telah masuk ke dalam institusi KPK, sejak saat itu harus melepaskan segala atribut yang berhubungan dengan asalnya karena KPK adalah lembaga independen yang tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan negara lainnya," ujar Nawawi.
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019