Purwakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyerahkan tersangka mantan Bupati Purwakarta Lily Hambali Hasan dan berkas perkara dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan bencana alam (BBA) dan pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) senilai Rp3,79 miliar yang bersumber dari APBD Pemprov Jabar tahun anggaran 2003/2004, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Selasa.
Lily sampai ke Kejari Purwakarta pukul 12.00 WIB dengan kendaraan tahanan Kejati Jabar Nopol D-8128-A dengan didampingi Ketua Tim Penyidik kasus dana BBA dan pembangunan GIC dari Kejati Jabar, Didi Suhardi.
Di Kejari Purwakarta, Lily langsung digiring ke ruang seksi pidana khusus Kejari Purwakarta, untuk selanjutnya dibuat BA-15 atau berita acara untuk mengecek identitas tersangka.
Jeda beberapa menit setelah kedatangan Lily, Elin Halimah (isteri Lily) beserta anak-anaknya datang ke Kejari Purwakarta. Anak-anaknya yang datang itu ialah Laili Yuniasari (34) beserta suaminya, Indan Gilang (35) dan Deni Wahyudi (30).
Begitu juga dengan Tim Penasehat Hukum tersangka, seluruhnya datang ke Kejari Purwakarta untuk menemani Lily. Tim Penasehat Hukum tersebut terdiri dari enam orang, yakni Nooryaman, Suherman Iskandar, M.Arif S.Djajanagara, Henry RM Situmorang, Djumyadi, dan Anna Satya Wisudawati.
Setelah selesai membuat BA-15 atas nama Lily Hambali Hasan, petugas Kejari Purwakarta kemudian membawa Lily ke lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwakarta untuk ditahan. Penahanan itu sendiri mulai dilakukan sekitar pukul 14.55 WIB.
Ketua Tim Penyidik Kejati Jabar, Didi Suhardi, mengatakan, dengan adanya penyerahan berkas perkara dan tersangka dari Kejati Jabar ke Kejari Purwakarta, maka kasus tersebut akan ditangani oleh Kejari Purwakarta.
"Jadi, untuk penuntutannya menjadi tugas Kejari Purwakarta," katanya, kepada pers, di Purwakarta, Selasa.
Ia berharap penuntutan kasus tersebut bisa cepat dilakukan, yakni kurang dari 20 hari karena pihak Kejati Jabar sudah menyerahkan berkas-berkas yang lengkap terkait dengan kasus itu kepada Kejari Purwakarta.
Bahkan, tambahnya, barang bukti tanah dan rumah senilai Rp3 miliar yang merupakan milik tersangka juga sudah diserahkan ke Kejari.
Sementara itu, salah seorang Tim Penasehat Hukum Lily, Henry RM Situmorang, mengatakan, dari penelitian dan komunikasi yang telah dilakukan Tim Penasehat Hukum kepada tersangka, ternyata tersangka tidak merasa berbuat menyalahgunakan anggaran seperti yang telah dituduhkan.
Namun, ia mengaku belum bisa berbuat banyak terkait dengan pengakuan tersangka. "Kami tidak bisa berbuat apa-apa sekarang. Jadi, kita buktikan saja nanti, jika sudah sampai di pengadilan," katanya.
Lily sudah ditahan sejak 25 Maret 2008 di Rumah Tahanan Warung Bambu, Kota Bandung. Pada 13 April lalu, dilakukan perpanjangan penahanan Lily, dan mulai Selasa ini, Lily dipindahkan penahanannya di Lapas Purwakarta.
Dengan demikian, dalam kasus dugaan Tipikor dana BBA dan pembangunan GIC tersebut sudah ada tiga tersangka yang ditahan di Lapas Purwakarta, yakni Lily, mantan Sekda Purwakarta Rahmat Gartiwa, dan mantan pemegang kas Setda Purwakarta Entin Kartini.
(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008