Terpidana pelanggar qanun (peraturan daerah) tentang syariat islam mengangkat tangan saat menjalani hukuman cambuk di halaman masjid Al Muchsinin, Desa Kampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/2/2017). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis hukuman 26 hingga 27 kali cambuk dimuka umum kepada tiga terpidana pelanggar qanun Jinayat nomor 6/2014 pasal 25 ayat 1 tentang ikhtilat (bercumbu mesra tanpa ikatan nikah) dan satu terpidana dihukum 18 bulan penjara karena kondisi hamil. (ANTARA /Irwansyah Putra)
Eksekusi Hukuman Cambuk
Terpidana pelanggar qanun (peraturan daerah) tentang syariat islam (tengah) menjalani hukuman cambuk di halaman masjid Al Muchsinin, Desa Kampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/2/2017). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis hukuman 26 hingga 27 kali cambuk dimuka umum kepada tiga terpidana pelanggar qanun Jinayat nomor 6/2014 pasal 25 ayat 1 tentang ikhtilat (bercumbu mesra tanpa ikatan nikah) dan satu terpidana dihukum 18 bulan penjara karena kondisi hamil. (ANTARA /Irwansyah Putra)