Jayapura (ANTARA) - Direktorat Polair Polda menangkap tujuh warga Papua Nugini (PNG) saat melintas di perairan Jayapura dengan menggunakan perahu motor ketika hendak kembali ke negaranya tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal yang didampingi Kasie Sidik Subdit Gakkum Ditpolair AKP Sakka di Jayapura, Selasa mengatakan, penangkapan ke tujuh wn PNG dua kali di hari yang berbeda.

Awalnya patroli Polair menangkap tiga warga PNG, Minggu dini hari (8/7) sekitar pukul 02.30 WIT dan mengamankan satu speed boat yang berisi berbagai barang kelontong yang dibeli dari Jayapura.

Ketiga warga PNG yang ditangkap yaitu JH (perempuan/33 th), IM (33) dan MT (47 th), sedangkan penangkapan kedua terjadi Rabu dini hari (10/7) sekitar pukul 01.00 WIT yang mengangkut empat orang yakni XK (29 th), DW (36 th), SW (38 th) dan FN (31 th), kata Kamal.

Baca juga: 8.000 Warga Papua di PNG Ingin Kembali ke Indonesia

Baca juga: Satu warga ditembak di dekat perbatasan Indonesia-PNG

Baca juga: TNI bantu warga perbaiki jembatan di Senggi


AKP Sakka menambahkan, saat ditangkap di dalam kedua perahu motor terdapat berbagai jenis barang yang dibeli di Jayapura setelah sebelumnya menjual pinang yang dibawanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap ketujuh warga PNG sudah sering masuk ke Jayapura untuk menjual pinang dan berbagai hasil kebunnya, namun belum pernah tertangkap.

“Dengan adanya penangkapan tersebut kami akan lebih mengoptimalkan patroli mengingat perairan Jayapura sering kali digunakan untuk keluar-masuk warga PNG yang diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian,” kata AKP Sakka.

Ketujuh WN PNG dijerat pasal tindak pidana keimigrasian pasal 119 ayat (1) jo pasal 8 dan pasal 113 jo pasal 9 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019