Aturan ini meningkatkan APM, karena selama ini yang menikmati sekolah gratis itu anak-anak dari keluarga kaya karena syarat masuk menggunakan nilai Ujian Nasional (UN),"

Jakarta (ANTARA News)- Pemerhati pendidikan Indra Charismiadji mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi meningkatkan Angka Partisipasi Murni (APM) atau proporsi anak yang masih bersekolah pada kelompok umur tersebut.

"Aturan ini meningkatkan APM, karena selama ini yang menikmati sekolah gratis itu anak-anak dari keluarga kaya karena syarat masuk menggunakan nilai Ujian Nasional (UN)," ujarnya di Jakarta, Kamis.

Selama pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, APM hanya meningkat tidak lebih dari satu persen, meskipun sudah ada Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tanpa adanya zonasi, yang menikmati sekolah gratis hanya anak golongan ekonomi menengah keatas, karena syarat masuk menggunakan nilai UN. Anak yang berasal dari ekonomi keatas bisa mengakses bimbingan belajar, kursus, buku pelajaran yang lengkap hingga gizi yang lengkap daripada anak miskin, jelas dia.

Sementara siswa yang berasal dari keluarga miskin, lebih banyak sekolah di swasta. Bisa dibayangkan kualitas sekolah swasta seperti apa, karena gaji gurunya saja disesuaikan dengan kemampuan biaya sumbangan pendidikan anak.

Sehingga tidak ada bedanya, anak yang sekolah dan tidak sekolah.

Melalui PPDB zonasi, akan mengubah kondisi itu karena dapat memberikan pemerataan pendidikan.

Jika PPDB zonasi tersebut terus berlanjut maka dapat menciptakan pemerataan pendidikan.

Selama ini, jika sekolah tersebut diisi anak-anak pintar maka guru tidak memiliki tantangan. Dengan sistem zonasi itu pula, tidak ada lagi kasta dalam pendidikan.

Jadi tidak ada lagi sekolah favorit karena pelayanan harus sama, tambahnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy meminta sekolah agar aktif mencari siswa yang belum mendapatkan sekolah.

"Sekolah harus aktif mencari siswa yang belum mendapatkan sekolah. Kepala sekolah tidak perlu mengajar, tugasnya termasuk mencari itu (siswa yang belum mendapatkan sekolah)," ujarnya.

Kepala sekolah tidak lagi punya beban mengajar. Untuk itu, dia meminta kepala sekolah agar aktif mencari siswa. Mendikbud menegaskan, siswa-siswa harus dipastikan tertampung di sekolah.

Kalau anak itu tidak masuk sekolah, maka harus masuk program kesetaraan.

Ia meminta adanya kerja sama atau keterpaduan antara lembaga pendidikan formal di bawah Dikdasmen dan formal kesetaraan untuk mengejar target wajib belajar sembilan tahun, bahkan 12 tahun.

Baca juga: Ada 700 aduan PPDB diterima Disdik Kota Bandung

Baca juga: Ketua DPR usulkan cari solusi sistem zonasi

(I025/H014)

Pewarta: Indriani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018