Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang menerapkan sistem baru dalam penyampaian permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di lembaga itu.
"Beliau sangat apresiatif terkait dengan sistem 'online' dalam pengajuan permohonan penyelesaian perkara sengketa hasil pilkada," kata Ketua MK Anwar Usman ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan selain melaporkan terpilihnya dirinya sebagai Ketua MK dan Aswanto sebagai Wakil Ketua MK yang baru, pertemuan dengan Presiden Jokowi untuk melaporkan persiapan penanganan atau penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2018.
"Kedua kami melaporkan persiapan untuk menyelesaikan perkara pilkada kalau nanti ada yang masuk, yaitu dengan sistem yang baru, itu ada sistem online simpel. Jadi tidak manual seperti biasanya," katanya.
Ia menjelaskan, permohonan penyelesaian sengketa hasil pilkada dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas elektronik atau dalam jaringan.
"Pemohon tidak perlu tergesa-gesa karena berdasarkan UU, itu kan tiga hari kerja. Sekarang dari daerah manapun bisa mengajukan melalui aplikasi yang dikembangkan MK," katanya.
Menurut dia, penerapan aplikasi itu akan sangat efisien terutama bagi daerah-daerah yang jauh dari Jakarta. "Kalau manual dibatasi waktu, dengan online tidak perlu tergesa-gesa ke Jakarta karena dari daerah pun bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa," katanya.
Sementara itu ketika ditanya apakah pertemuan itu membahas kemungkinan perubahan ketentuan masa jabatan presiden dan wakil presiden, Anwar mengatakan tidak ada pembahasan itu. "Nggak mungkin itulah," kata Anwae yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua MK.
Pewarta: Agus Salim
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018