Harus resep dokter, harus datang ke dokter. Jangan mudah teriming-imingi obat lalu main pakai
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk mengawasi penggunaan maupun penyalahgunaan obat-obatan di masyarakat dengan cara mengedukasi dan membuat regulasi.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kementerian Kesehatan Fidiansjah di Jakarta, Jumat, mengatakan pengawasan yang dilakukan Kemenkes menitikberatkan pada pencegahan penyalahgunaan obat-obatan.
"Masing-masing kementerian punya tugas pokok, kalau pengawasan ada di Badan POM. Kemenkes regulasi terhadap apa yang sudah beredar, dipakai oleh para profesional sesuai dengan peraturannya," kata Fidiansjah.
Dia menjelaskan bila Badan POM mengawasi produksi dan pendistribusian obat-obatan, sementara Kementerian Kesehatan mengawasi penggunaan ketika obat sudah terdistribusi kepada masyarakat.
Fidiansjah memaparkan Kemenkes bergerak mencerdaskan masyarakat dengan mengedukasi penggunaan obat-obatan dengan benar yang harus melalui proses kunjungan dan resep dokter.
"Harus resep dokter, harus datang ke dokter. Jangan mudah teriming-imingi obat lalu main pakai. Ini yang kami katakan kami bergerak ke hulu, kami cerdaskan masyarakat bagaimana cara menggunakan obat dengan baik," kata Fidiansjah.
Kementerian Kesehatan sudah memiliki program pendekatan kesehatan keluarga melalui petugas kesehatan di Puskesmas untuk mengedukasi tentang kesehatan keluarga.
Dia menjelaskan program tersebut digunakan untuk memperkuat ketahanan keluarga untuk memahami setiap anggota keluarga, khususnya untu mengetahui apakah anak-anaknya terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mencanangkan aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa dan seluruh masyarakat Indonesia.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek sebelumnya juga mengatakan berkomitmen untuk memberantas peredaran obat ilegal dengan menggandeng Polri dan Badan POM.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017