Jakarta (ANTARA News) - Hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat memutuskan bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) tidak sah.
Putusan sidang mengenai praperadilan yang diajukan Setya Novanto itu dibacakan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Dan dengan demikian status tersangka Setya Novanto dalam kasus itu telah dibatalkan oleh putusan praperadilan tersebut.
KPK pada 17 Juli lalu menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Setya Novanto diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan KTP-e yang sekitar Rp5,9 triliun.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017