"Saya diminta jadi saksi ahli dan kalau saya sanggup menerangkan sesuatu, saya akan hadir memberikan keterangan. Sering kali saya dimintai jadi ahli, dan ahli itu kan tidak memihak karena disumpah sesuai dengan ahlinya," ujar Yusril usai memberikan kesaksiaannya, Selasa.
Menurut dia, sebelum menerima permintaan menjadi saksi, ia akan terlebih dahulu berdiskusi mengenai kasus yang bersangkutan dengan si pemohon. Yang paling penting baginya, pemohon tidak bisa mengarah-ngarahkan dirinya untuk memberikan keterangan sesuai permintaan.
"Kalau saya memberikan keterangan seperti ini kayaknya akan merugikan anda. Kalau gitu enggak jadi menjadikan anda sebagai saksi ahli. Dan itu sering terjadi seperti itu," kata dia.
Saat menjadi saksi Buni Yani, ia menjamin seluruh keterangan yang disampaikannya objektif, sesuai dengan apa yang diketahuinya sebagai ahli hukum tata negara dan tidak ada unsur memihak siapa pun.
"Jangan dianggap orang memberikan keterangan ahli itu kalau didatangkan oleh penasihat hukum itu memihak penasihat hukum, kalau didatangkan oleh jaksa memihak jaksa, tidak begitu. ahli dihadirkan untuk menerangkan sesuatu yang memunculkan kejelasan," kata Yusril.
(BACA: Yusril: kasus Buni Yani tidak bisa dipidanakan)
(BACA: Yusril jadi saksi ahli sidang Buni Yani)
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017