"Penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim telah menangkap Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Andika sebagai Dirut, sementara Anniesa sebagai Direktur PT First Anugerah Karya Wisata, penyelenggara perjalanan ibadah umrah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kedua warga Sentul Jawa Barat itu merupakan pasangan suami-istri.
Polisi menangkap keduanya di Kompleks Kementerian Agama pada Rabu (9/8) siang. "Keduanya ditangkap setelah melaksanakan konferensi pers," katanya.
Hingga saat ini, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa yang terdiri atas agen dan jamaah umrah.
"Modus operandinya pelaku menjanjikan pemberangkatan umrah dengan biaya murah," katanya.
Bila terbukti bersalah, keduanya dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Baca: Pemerintah diminta bentuk "crisis center" kasus First Travel)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017