Nganjuk (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk, yang melibatkan pensiunan dokter, dan berhasil mengamankan sejumlah orang termasuk pasangan suami istri yang memanfaatkan jasa aborsi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nganjuk AKP Gatot Setyo Budi mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga ada praktik aborsi di rumah seorang pensiunan dr WB (77), warga Kelurahan/Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
"Sebelumnya informasi saja dan kami lakukan pengamatan. Kepergok ada pasien, seorang wanita masuk ke dalam rumah itu," katanya di Nganjuk, Rabu.
Ia mengatakan, polisi juga langsung masuk ke dalam rumah dokter WB tersebut dan mendapati ada seorang perempuan dan dua orang laki-laki. Perempuan itu berinisial DSB (28), warga Dusun Tawang, Desa Samirono, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Ia diduga telah menggugurkan kandungannya dan ditangani dokter tersebut.
Polisi akhirnya mengamankan DSB dan suaminya yang juga di lokasi itu, yaitu IRM (44). Ia adalah seorang karyawan swasta. Selain itu, polisi juga mengankan SMY (39), warga Desa/Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, yang merupakan perantara.
Polisi sempat meminta keterangan awal terkait dengan keberadaan mereka di rumah dokter itu, dan ternyata diakui DSB baru menggugurkan kandungannya.
Pewarta: Destyan Hendri Sujarwoko/ Asmaul Chusna
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017