Banda Aceh (ANTARA News) - Polisi dari Polres Gayo Lues, Aceh, menggagalkan upaya penyelundupan 480 kilogram ganja dan menangkap seorang tersangka, kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan di Banda Aceh, Minggu.
Dia mengungkapkan, tersangka pembawa hampir setengah ton ganja ini bernama Selamat bin Alamsyah Budin, berumur 59 tahun, dan berprofesi petani.
"Tersangka diamankan beserta 480 kilogram ganja di depan Polsek Kota Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pada Sabtu (29/7) sekira pukul 19.30 WIB," kata Goenawan.
Polisi juga menyita satu unit mobil L300 bak terbuka hitam dan satu unit telepon genggam.
Dia menyebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat ketika anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues mendapat laporan masyarakat akan ada mobil L300 mengangkut ganja. Laporan diterima Sabtu sekitar pukul 18.00 WIB.
"Berdasarkan informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan pengintaian. Dan sesampainya di depan Polsek Blangkejeren, mobil tersebut dihentikan," kata dia.
Polisi lalu menggeledah mobil itu yang kemudian ditemukan 480 bal ganja yang diberi lakban dengan berat mencapai 480 kilogram.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polres Gayo Lues untuk diusut lebih lanjut, tutup Goenawan.
Pewarta: M. Haris SA
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017