Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa lima anggota DPRD Kota Mojokerto dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017.

Kelima anggota DPRD tersebut yakni V Darwanto dari Fraksi PDIP, Dwi Edwin Endra Praja dari Fraksi Partai Gerindra, Sonny Basoeki Rahardjo dari Fraksi Partai Golkar, Yuli Veronica Maschur dari Fraksi PAN, dan Junaedi Malik dari Fraksi PKB.

"Lima orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Umar Faruq (UF)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq serta Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo.

Tiga saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Wiwiet Febryanto (WF).

Wiwiet pun dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Mojokerto.

"Kami mengklarifikasi dan mengkonfirmasi lebih lanjut proses pembahasan anggaran di sana dan indikasi aliran dana terkait dengan proses penganggaran tersebut," kata Febri.

(Baca juga: KPK tahan empat tersangka korupsi DPRD Mojokerto)

Pewarta: Bernardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017