Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Bareskrim telah memintai keterangan 15 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan beras oleh PT Indo Beras Unggul (PT IBU).
"Saksi yang sudah kami periksa ada 15 orang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Dari 15 orang tersebut, sebagian berasal dari internal PT IBU. Sementara pada pekan ini, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan sembilan orang saksi lainnya.
"Sembilan orang lagi akan diperiksa, jadwalnya sampai Kamis," katanya.
Agung menegaskan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk menetapkan tersangka. "Kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Terkait tersangka, kami akan tetapkan setelah gelar perkara," katanya.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU) di Jalan Rengas km 60 Karangsambung, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (20/7) malam.
"Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa perusahaan ini membeli gabah di tingkat petani dengan harga Rp4.900," kata Agung Setya.
Menurutnya, tindakan pihak PT IBU yang menetapkan harga pembelian gabah di tingkat petani yang jauh di atas harga pemerintah dapat berakibat pelaku usaha lain tidak bisa bersaing.
Selain itu PT IBU akan memperoleh mayoritas gabah dibandingkan dengan pelaku usaha lain karena petani akan lebih memilih menjual gabahnya ke PT IBU.
"Tindakan yang dilakukan oleh PT IBU dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang karena merugikan pelaku usaha lain," katanya.
Agung mengatakan, gabah yang diperoleh PT IBU kemudian diproses menjadi beras dan dikemas dengan merek MAKNYUSS dan CAP AYAM JAGO untuk dipasarkan di pasar modern dengan harga Rp13.700 per kg dan Rp20.400 per kg.
"Harga penjualan beras produk PT IBU di tingkat konsumen juga jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp9.500 per kg," katanya.
Ia menuturkan, para pelaku usaha pangan harus mengikuti harga acuan bahan pangan yang diatur pemerintah yakni Permendag 47 tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 18 Juli 2017 yang merupakan Revisi Permendag 27 tahun 2017.
Sementara pihaknya menduga mutu dan komposisi beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang diproduksi PT IBU tidak sesuai dengan apa yang tercantum pada label.
"Hal ini didasarkan pada hasil laboratorium pangan terhadap merek beras tersebut," katanya.
Kepolisian menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam Pasal 383 KUHP dan Pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017